Mengenal Asuransi Perjalanan Syariah Lebih Dalam
Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang kini banyak dipilih untuk menanggung setiap resiko yang berpengaruh terhadap. Salah satunya adalah asuransi perjalanan yang akan memberikan perlindungan hingga 90 hari. Asuransi perjalanan terdiri atas syariah dan konvensional dengan penawaran perlindungan untuk berbagai kunjungan di seluruh dunia. Asuransi perjalanan syariah menawarkan tujuan wisata halal yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Asuransi perjalanan syariah merupakan program asuransi untuk peserta dengan jaminan kecelakaan selama perjalanan, cedera maupun sakit selama perjalanan halal tour maupun umroh.
Berikut adalah manfaat asuransi perjalanan syariah diantaranya:
• Menanggung biaya perawatan medis selama melakukan perjalanan medis karena terserang penyakit, melakukan konsultasi dokter maupun kecelakaan, manfaat ini akan menanggung seluruh biaya perawatan yang cukup tinggi di luar negeri dengan cashless.
• Memberikan kompensasi terhadap pembatalan perjalanan maupun keterlambatan terutama ketika maskapai membatalkan perjalanan atau cuaca dalam keadaan buruk dengan ganti rugi terhadap keberangkatan ulang maupun penginapan.
• Memberikan santunan karena meninggal dunia dengan sumbangan kematian yang akan mengurangi beban finansial keluarga dan jenisnya disesuaikan dengan pilihan premi.
• Menanggung kehilangan barang pribadi dan kerusakan bagasi termasuk dokumen yang akan ditanggung oleh pihak asuransi.
• Memberikan perlindungan rumah yang akan ditinggalkan bila terjadi bencana alam, kebakaran hingga tindak kriminal yang menyebabkan kerugian.
Perbedaan antara asuransi perjalanan biasa dan syariah adalah negara tujuan. Untuk asuransi perjalanan biasa maka dapat menuju berbagai negara d dunia sedangkan untuk negara asuransi syariah untuk kawasan ibadah umat muslim. Dari segi pengawasan asuransi perjalanan syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional yang dibentuk dari Majelis Ulama Indonesia yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip ekonomi syariah dan fatwa.
Dalam produk asuransi perjalanan syariah terdapat akad untuk tolong menolong. Dana yang akan dikumpulkan dalam satu rekening disebut sebagai tabarru. Kumpulan dana ini kemudian digunakan dalam membayar santunan dengan mengganti kerugian terhadap resiko. Dalam akad asuransi perjalanan unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan barang haram dan zhulm. Pihak asuransi yang mengelola adalah sepenuhnya dari peserta dan digunakan untuk kegiatan yang membutuhkan.